Pemahaman petani cengkeh terhadap zakat pertanian adalah hal yang harus diketahui oleh semua petani. Dalam megeluarkan sebagian harta hasil pertanian untuk zakat aalah hal yang hukumnya wajib untuk mereka yang beragama islam. Zakat tidak hanya diperuntukkan untuk mereka yang berkeluarga saja, bekerja maupun mempunyai profesi (zakat profesi) namun dalam hal zakat ini, mereka yang memiliki kebun pertanian wajib mengeluarkan zakat dari hasil pertanian mereka yang disebut sebagai zakat pertanian. Bagi masyarakat Desa Sapa Timur, pertanian merupakan salah satu mata pencaharian yang paling dominan. Namun sebagian besar petani di Desa Sapa Timur masih sangat minim pengetahuannya mengenai konsep zakat pertanian yang wajib untuk dikeluarkan setiap memanen hasil dari kebun mereka, misalnya kebun cengkeh yang banyak ditemui di Desa Sapa Timur Kecamatan Tenga. Dalam hal zakat pertanian ini, petani di Desa Sapa Timur kurang memahami bagaimana mengelola hasil panen mereka untuk dikeluarkan sebagai zakat pertanian, baik dari jumlah batasan harta yang wajib di keluarkan (Nisab), Kemampuan (Kadar), dan kapan waktu dalam mengeluarkan zakat pertanian. Sehingga hal yang wajib untuk dikeluarakan dalam hal ini zakat pertanian kurang optimal dilakukan oleh sebagian petani di Desa tersebut.
CITATION STYLE
Utiah, S. A., Damopolii, A., & Kamaru, F. F. (2022). Pemahaman Petani Cengkeh Terhadap Zakat Pertanian di Desa Sapa Timur Kecamatan Tenga. Al-’Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, 2(1), 64. https://doi.org/10.30984/ajiel.v2i1.1992
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.