Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mencari bentuk penyelesaian dari pembiayaan MurÄbahah bermasalah pada LKM syari’ah Kota Probolinggo, yang kemudian ditinjau dari perspektif Hukum Islam. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data penelitian ini diperoleh dari sumber data primer dan sekunder dengan Teknik wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah berasal dari faktor intern (pihak LKMS) dan faktor ekstern (pihak nasabah). Penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah dilakukan dengan cara penagihan secara intensif, pemberian Surat Peringatan, Rescheduling, Restructuring, Reconditioning dan penyitaan jaminan. Upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah tersebut sudah sesuai dengan Hukum Islam.
CITATION STYLE
Haikal, M. F., & Fajri, A. (2022). Tinjauan Hukum Islam Tentang Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Kota Probolinggo. BISEI : Jurnal Bisnis Dan Ekonomi Islam, 7(1), 9–18. https://doi.org/10.33752/bisei.v7i1.2868
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.