Tinjauan Hukum Islam Tentang Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Kota Probolinggo

  • Haikal M
  • Fajri A
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mencari bentuk penyelesaian dari pembiayaan Murābahah bermasalah pada LKM syari’ah Kota Probolinggo, yang kemudian ditinjau dari perspektif Hukum Islam. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data penelitian ini diperoleh dari sumber data primer dan sekunder dengan Teknik wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah berasal dari faktor intern (pihak LKMS) dan faktor ekstern (pihak nasabah). Penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah dilakukan dengan cara penagihan secara intensif, pemberian Surat Peringatan, Rescheduling, Restructuring, Reconditioning dan penyitaan jaminan. Upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah tersebut sudah sesuai dengan Hukum Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Haikal, M. F., & Fajri, A. (2022). Tinjauan Hukum Islam Tentang Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Kota Probolinggo. BISEI : Jurnal Bisnis Dan Ekonomi Islam, 7(1), 9–18. https://doi.org/10.33752/bisei.v7i1.2868

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free