Dalam mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, selain peserta pemilu, penyelenggara pemilu, lembaga penyelesaian sengketa pemilu, juga sangat dibutuhkan dukungan pengawasan sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Dengan demikian, perlu dikaji apakah dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia menggunakan lembaga pengawas pemilu yang independen seperti yang dikenal selama ini yaitu Bawaslu atau cukup seperti negara-negara demokratis lainnya yang cukup dilaksanakan oleh peserta pemilu dan kelompokkelompok masyarakat atau yang dikenal dengan pemantau pemilu? Oleh karena itu, kajian ini menggunakan pendekatan normatif dengan paradigma post-positivisme, bahwa harus jelas pengawasan pemilu siapa yangmelaksanakan untuk memberikan rasa kepastian dan keadilan dalam pemilu. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian doktrinal.
CITATION STYLE
Silalahi, W. (2020). PERAN PENGAWASAN MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN PEMILU BERINTEGRITAS. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 2(1), 18–36. https://doi.org/10.55108/jbk.v2i1.230
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.