Indonesia memiliki beberapa lembaga jaminan, diantaranya fidusia. Fidusia dalam hukum positif di Indonesia mempunyai peranan yang sangat penting, yang telah puluhan tahun bekerja untuk masyarakat sebagai lembaga jaminan serta kalangan ahli hukum pun telah dikenal baik. Lembaga jamianan telah menjadi keperluan dan dapat memenuhi keperluan masyarakat walaupun sudah menjadi perundang-undangan secara baku. Tujuan penelitian ini yaitu agar diketahui pandangan aspek hukum terhadap peranan dan efektivitas fidusia sebagai lembaga jaminan. Pada penulisan ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil kesimpulannya adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, membuktikan bahwa peranan penting lembaga jaminan fidusia dalam perihal keabsahan daripada kegiatan kredit antara pihak nasabah dan perbangkan. Dimana nasabah harus terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM sebelum melakukan pinjaman. Serta dilihat pula peranan dan efektivitas fidusia sebagai lembaga jaminan ini cukup meningkatkan perekonomian Indonesia.
CITATION STYLE
Sugianto, F. A., & Apriani, R. (2021). PANDANGAN ASPEK HUKUM TERHADAP PERANAN DAN EFEKTIVITAS FIDUSIA SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN. Jurnal Meta-Yuridis, 4(2). https://doi.org/10.26877/m-y.v4i2.8407
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.