Kajian Yuridis Dan Sosiologis Pemungutan Hasil Hutan Negara

  • Rahman A
  • Ade Mulada D
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisa secara yuridis-sociolegal mengenai legalitas pemungutan hasil hutan pada hutan negara dan pemungutan hasil hutan dalam prakteknya di Kabupaten Sumbawa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normative empiris. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara deskriptif normatif, sedangkan data lapangan dilakukan croscek (triangulasi) dengan sumber data lain terlebih dahulu, dan selanjutnya dianlisis secara kualitatif, serta menyimpulkannya dengan logika penalaran deduktif-induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemungutan atau pemanfaatan hasil hutan negara dikatakan legal apabila dari awal proses pemungutan atau pemanfaatan hasil hutan sampai dengan proses pengangkutan dan pemasarannya memiliki izin dan document dari pejabat yang berwenang. seperti Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK), Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK), Izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK), dan Nota Angkutan. Dan juga sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa (instansi terkait dengan bidang kehutanan) belum pernah menerbitkaan izin pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan kayu pada hutan negara karena memang belum pernah ada permintaan untuk itu. Namun dalam kenyataannya, kegiatan pemungutan hasil hutan kayu banyak dilakukan pada wilayah kawasan hutan negara, baik yang berfungsi lindung maupun produksi. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya ditahan truck-truck pengangkut hasil hutan kayu yang bermasalah karena persoalan asal usul kayu yang tidak jelas. Dalam dokumen asal usul kayunya diterangkan bahwa kayu tersebut berasal dari hasil hutan hak, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam (termasuk pemeriksaan tonggak), ternyata asal usul kayu tersebut bukan dari hutan hak melainkan dari hutan negara. Sedangkan untuk hasil hutan bukan kayu pada hutan negara, pemerintah (pejabat yang berwenang) mengakui pernah menerbitkan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu tetapi dalam jumlah yang tidak banyak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahman, A., & Ade Mulada, D. (2020). Kajian Yuridis Dan Sosiologis Pemungutan Hasil Hutan Negara. Jatiswara, 35(3). https://doi.org/10.29303/jatiswara.v35i3.269

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free