Tujuan: Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa vendor serta bagaimana negosiasi kontrak yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kota Serang dengan jasa vendor yang akan bekerja sama. Metodologi: Pendekatan yang dilakukan dalam penulisan ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penulisan deskriptif. Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data primer hasil wawancara dengan beberapa karyawan bank dan data sekunder berupa dokumen dan/atau buku. Temuan: PT Bank Rakyat Indonesia melaksanakan prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 berdasarkan dengan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia serta hasil kontrak dibuat berdasarkan kesepakatan bersama. Kebaruan: Penulisan ini mempertimbangkan prosedur perpajakan yang baik dan benar untuk dijadikan acuan peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan edukasi pajak. Kata kunci: Prosedur, Pajak Penghasilan Pasal 23, Jasa Vendor, Bank
CITATION STYLE
Puspanita, I., Alegra Ayu Purnomo, A., Mulyanah, & Pratiwi, R. (2023). Prosedur Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Hasil Negosiasi Antara Jasa Vendor dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kota Serang. Jurnal Literasi Akuntansi, 3(3), 116–124. https://doi.org/10.55587/jla.v3i2.94
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.