Dalam hukum pidana positif, yang menjadi sumber hukum adalah undangundang, sedangkan dalam hukum Islam, sumbernya adalah al-Qur'an dan-Sunnah Rasul. Al-Qur'an sebagai sumber hukum berisi ayat-ayat yang mengatur berbagai bidang hukum, termasuk bidang pidana. Dari 6.234 ayat al-Qur'an yang diduga berkaitan dengan masalah pidana hanya 90 ayat, atau 1,45%. Di antara 90 ayat pidana tersebut, sebagian berisi prinsip-prinsip hukum, yaitu 26 ayat, sebagian berisi sanksi hukum, yaitu 11 ayat, dan sebagian lagi hanya berisi larangan (tindak pidana), tanpa disertai dengan sanksi hukumnya. Bagian yang terakhir ini, sebagian ada yang hukumannya ditetapkan oleb Rasul, dan sebagian lagi penetapannya sepenuhnya diserahkan kepada Ulil Amri (pemerintah). ltulah sebabnya tindak pidana yang terdapat dalam al-Qur'an itu dapat dikelompokan menjadi tiga bagian (1) Jarimah hudud, yaitu jarimah yang hukumannya secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an, (2) Jarimah Syibh al-Hudud, yaitu jarimah yang ketentuanya disebutkan dalam al-Qur'an, tetapi sanksinya ditetapkan oleh Rasul, dan (3) Jarimah ghair al-Hudud yaitu Jarimah yang ketentuan larangannya disebutkan Qur'an maupun Sunnah. Kewenangan untukk menetapkan hukuman dalam jarimah jenis ketiga ini diserahkan kepada UIil Amri.Key words: Ayat Pidana, Jarimah, Hudud, Ta’zir, Qishash.
CITATION STYLE
MUSLICH, A. W. (2001). AYAT-AYAT PIDANA DALAM AL-QUR’AN. ALQALAM, 18(90–91), 46. https://doi.org/10.32678/alqalam.v18i90-91.1463
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.