Perkembangan teknologi informasi telah menghasilkan banyak inovasi baru, salah satunya adalah layanan pinjaman berbasis online atau yang biasa disebut pinjaman online. Pinjaman online ini dapat memberikan pinjaman tanpa agunan dan prosesnya relatif cepat. Namun, pinjaman online memiliki banyak permasalahan yaitu gagal bayar yang berujung pada teror dan pencurian data pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan yang diawali dengan menginventarisasi semua bahan hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Setelah itu dilakukan klasifikasi dengan cara memilah-milah bahan hukum yang berkaitan dan kemudian dilakukan sistematisasi untuk mempermudah pembacaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap praktik pinjaman online diatur secara umum dan secara khusus, perlindungan hukum lebih lanjut terhadap pelanggaran data pribadi pada pinjaman online dapat melalui upaya hukum pidana maupun upaya hukum perdata.
CITATION STYLE
Subiarisa, S., & A. Sudja’i, A. S. (2023). Pengaturan Hukum Praktik Pinjaman Online Serta Perlindungan Data Pribadi dalam Hukum Positif Indonesia. Blantika: Multidisciplinary Journal, 2(2), 186–193. https://doi.org/10.57096/blantika.v2i2.86
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.