Notaris merupakan profesi di bidang hukum yang memerlukan dan harus menjaga etika pribadi nya dalam menjalankan jabatan atau kewenanganya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun pada kenyataannya masih banyak notaris yang melalukan pelanggaran atau larangan yang tercantum di kode etik profesi notaris yaitu melakukan promosi jabatan menggunakan media karangan bunga. Hal tersebut tentunya telah melanggar peraturan di dalam kode etik. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu bagaimana akibat hukum terhadap notaris yang melakukan promosi jabatan melalui media karangan bunga dan penegakan hukum terhadap notaris yang mempromosikan diri melalui media karangan bunga. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris atau disebut juga penelitian hukum sosiologis. Hasil dari penelitian ini akibat hukumnya yaitu seorang Notaris dapat dijatuhi sanksi atas perbuatannya dan penegakan hukum oleh Dewan Pengawas perlu diketatkan lagi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran supaya menjalankan sanksi nya dan tidak melakukan hal yang sama. Dan melakukan pengawasan secara tegas karena dalam pelaksanaannya masih terdapat adanya kendala yang mengakibatkan masih banyak Notaris yang melakukan pelanggaran.
CITATION STYLE
Salsabila, D. R., & Putrijanti, A. (2023). Pelanggaran Norma Notaris Melakukan Promosi Jabatan melalui Media Karangan Bunga. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(8), 6180–6186. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2430
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.