Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai salah satu entitas akuntansi wajib menyusun laporan keuangan pemerintah daerah sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan dana masyarakat. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2014 s.d tahun 2018 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dan mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan RI. Adapun hasil penelitian menyatakan bahwa kualitas laporan keuangan pemerintah Sulawesi Tengah telah menunjukan laporan keuangan yang berkualitas karena : Telah memenuhi unsur-unsur kualitatif laporan keuangan sebagaimana yang diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan dan dapat dipahami. Hasil opini Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah WTP sebanyak 6 kali dan 5 kali secara berturut-turut menunjukan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah sesuai dengan Standard dan Peraturan Perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.
CITATION STYLE
Sukran, Rajindra, & Dicky Yusuf. (2020). Analisis Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Jurnal Kolaboratif Sains, 3(8), 421–429. https://doi.org/10.56338/jks.v3i8.1753
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.