Bale Mediasi yang secara harfiah berarti rumah mediasi, merupakan tempat berkumpul untuk bermusyawarah secara mufakat dalam penyelesaian perkara hukum guna melahirkan kesepakatam secara damai. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis masalah penelitian yang sudah diformulasikan dalam bentuk rumusan masalah. Tujuan merupakan pijakan untuk merealisasikan aktifitas yang akan dilaksanakan sehingga dapat dirumuskan secara jelas yaitu untuk mengetahui bagaimana mekanisme mediasi dalam penyelesaian sengkata di Bale Mediasi Kabupaten Lombok Timur dan untuk mengetahui bagaimanakah faktor-faktor penentu dan penghambat mediasi di bale mediasi Kabupaten Lombok Timur. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan dengan bersandarkan pada data primer dari wawancara dan bahan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran Bale Mediasi tetap hanya sebagai Mediator yang memfasilitasi dua belah pihak yang bersengketa, bukan sebagai pengambil keputusan. Tahun 2020 Bale Mediasi Desa menerima 52 permohonan dan gagal mediasi 36 dan di tunda 2 permohonan dan berhasil atau damai sebanyak 14 permohonan yang dalam tahun 2021 mengingkat tajam bahkan seminggu bale mediasi bisa mendamaikan 3 sengketa. Hanya saja mediator di bale mediasi belum ada yang bersertifkat sebagai mediator sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
CITATION STYLE
Ihsan, Khaerul. (2022). PERAN BALE MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI DESA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 3(2), 22–42. https://doi.org/10.46601/juridica.v3i2.201
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.