Anak dan orang dewasa yang bekerja di luar negeri rentan mengalami trafficking. Meskipun disebutkan dalam sebuah Hadîts bahwa rezeki keluarga diperoleh di negerinya sendiri atau bahkan di daerahnya sendiri, namun seseorang mempunyai pilihan untuk bekerja di dalam atau di luar negeri. Dalam kaitan ini, apabila bekerja di luar negeri sudah merupakan pilihan untuk mensejahterakan keluarga, maka yang perlu diantisipasi adalah bagaimana dalam bekerja tersebut seseorang dapat terhindar dari trafficking. Beberapa upaya penanggulangan banyak ditawarkan oleh berbagai elemen masyarakat. Namun, dalam tulisan ini akan ditawarkan sebuah upaya lain untuk menanggulangi trafficking tersebut, yakni melalui telaah atas ayat-ayat al-Qur’ân sebagai suatu bentuk penanggulangan yang bersifat prefentif. Dalam pada itu, terdapat tiga elemen penting yang ditemukan untuk penanggulangan prefentif trafficking yaitu, pemberdayaan TKI, pemberdayaan majikan/PJTKI, dan perlindungan hukum bagi TKI.
CITATION STYLE
Muawanah, E. (2019). TRAFFICKING DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN (Sebuah Kajian Sematik atas Teks-teks Al-Qur’ân). AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 2(1), 84–114. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v2i1.2616
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.