Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (yang mewakafkan) untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda wakaf miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah. Salah satu benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan adalah tanah yang merupakan sumber dari segala macam kekayaan materi, karena dari tanah dapat diperoleh berbagai manfaat. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Adapun Perwakafan tanah milik merupakan salah satu bentuk obyek wakaf di Indonesia. Wakaf sebagai suatu lembaga Islam telah menjadi salah satu penunjang bagi perkembangan kehidupan agama dan sosial masyarakat Islam di Indonesia Adapaun Fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat fungsi, yaitu: fungsi ekonomi, fungsi sosial, fungsi ibadah dan fungsi akhlaq.
CITATION STYLE
Febriani, A., & Mumtaz, F. (2023). Wakaf Benda Tidak Bergerak Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 42–53. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1876
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.