This article aims to analyze the potential for the practice of buying and selling votes or vote buying in the election of village heads or Perbekel in Tabanan Regency, Bali. This article explores regulatory aspects, views, and variations that occur in society, including efforts to reduce the practice of buying and selling votes. In recent years, in every holding of village head elections or perbekel in several areas, there are always vote buying practices and various activities. To answer this question, the study in this article uses empirical legal research which analyzes the implementation of the law regarding village head elections regulation in reality in the community with a focus on two villages in Tabanan Regency, Bali. This article uses interview and documentation for data collection techniques and uses a rational choice institutionalism framework. With this theoretical framework, it tells the empirical facts that the calculated practice of buying votes is determined by calculations that are all profitable for the candidates and the voters. The opportunity for this practice to occur is considered to be large, carried out by perbekel officers with incumbent status. There are several offers to reduce this problem, namely by using a special website that manages the election of perbekel by loading the profile of the perbekel candidates specifically to ensure the accountability of the election. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis potensi terjadinya praktik jual beli suara atau vote buying dalam pemilihan kepala desa atau perbekel di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Artikel ini mengeksplorasi aspek regulasi, pandangan, dan ragam benturan yang terjadi di masyarakat termasuk upaya-upaya pereduksian praktik jual beli suara tersebut. Pada beberapa tahun belakangan, pada setiap penyelenggaraan pemilihan kepala desa atau perbekel serentak pada beberapa wilayah senantiasa di ikuti oleh adanya praktik-praktik jual beli suara atau vote buying dengan beragam bentuk aktifitasnya. Untuk menjawab persoalan tersebut, studi pada artikel ini menggunakan penelitian hukum empiris dimana menganalisis implementasi hukum terkait pelaksanaan regulasi pemilihan kepala desa dalam realitasnya di masyarakat dengan fokus dua desa di Kabupaten Tabanan, Bali. Artikel ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi serta dianalisis menggunakan frame teoritik rational choice institusionalism. Melalui frame teoritik ini memperlihatkan fakta empirik bahwa praktik vote buying dianggap turut ditentukan oleh kalkulasi-kalkulasi yang serba menguntungkan baik bagi kalangan kandidat maupun masyarakat pemilihnya. Peluang terjadinya praktik ini dianggap berpotensi besar dilakukan oknum perbekel yang berstatus incumbent. Terdapat beberapa tawaran mereduksi persoalan ini , yaitu dengan pemanfaatan website khusus yang mengelola pemilihan perbekel dengan memuat profil perbekel secara khusus untuk menjamin akuntabilitas pemilihan.
CITATION STYLE
Noak, P. A. (2021). Vote Buying dalam Pemilihan Kepala Desa dan Upaya Penangkalannya : Studi Kasus di Kabupaten Tabanan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(2), 416. https://doi.org/10.24843/jmhu.2021.v10.i02.p16
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.