Peran Barang Milik Daerah dalam pembangunan adalah untuk menghasilkan keuntungan melalui beberapa kontribusi sesuai dengan metode pemanfaatan aset, memaksimalkan manfaat dari sumber daya barang milik daerah agar tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah tercapai. Konstruksi hukum yang ideal pengaturan pengelolaan aset daerah yang mencerminkan asas pemerintahan yang baik adalah substansi hukum yang harmonis dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengesampingkan kondisi khusus dari daerah setempat.Tujuan penelitian ini adalah sebagai upaya meningkatkan kualitas Pengelolaan Barang Milik Daerah dan mengoptimalkan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Ciamis. Melalui pelaksanaan pengkajian Pengamanan Aset/Barang Milik Daerah Kabupaten Ciamis tersebut diharapkan pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikelola secara optimal, efektif dan efisien dan terdapatnya hasil kajian dan evaluasi Pengamanan Aset/Barang Milik Daerah Kabupaten Ciamis sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis.Hasil penelitian ini dapat bermanfaat dalam pengembangan ilmu hukum khususnya terkait dengan kebijakan pemerintah dalam pengamanan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Ciamis.
CITATION STYLE
Sukarman, H., & Prasetiya, W. S. (2022). PENGAMANAN ASET BERUPA TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 10(2), 320. https://doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8748
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.