Pernikahan merupakan ikatan antara seorang laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri. Dikarenakan adanya ikatan antara dua orang maka sesuai dengan prinsip perdata akan timbul hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban suami istri telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, yang salah satunya adalah kewajiban suami memberikan nafkah kepada istrinya. Nafkah dapat dibedakan menjadi dua yaitu nafkah lahir dan batin. Terkait pemenuhan nafkah batin yang tidak terpenuhi dijadikan objek untuk diminta pembayaran ganti rugi secara materiil. Hal tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lalu setelah ditinjau dari perspektif Hukum Islam hal tersebut pun belum ada aturan yang mengaturnya. Kata kunci: Kehidupan Batin; Kompensasi Material; Hukum Islam
CITATION STYLE
Halim, H. A. (2021). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAYARAN GANTI RUGI MATERIIL NAFKAH BATIN SUAMI ISTRI YANG TIDAK TERPENUHI. Al-Ahkam, 17(1), 48. https://doi.org/10.37035/ajh.v17i1.4284
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.