Program Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan di Desa Danau Kedap Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi dengan thema Penyuluhan Hukum Manfaat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pemerintah desa tentang pentingnya pengelolaan keuangan desa dengan cara digitalisasi sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah melalui perundang-undangan. Dan mencari solusi dalam permasalahan yang muncul. Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penyuluhan ini adalah untuk memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas, kewajiban hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa supaya transparan dan tidak menimbulkan permasalahan bagi diri sendiri, lembaga ataupun pemerintahan desa. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Danau Kedap Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi. Penyuluhan Hukum Manfaat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan metode yang dilakukan adalah ceramah, diskusi dan tanya jawab. Dengan harapan bahwa pemerintah desa dapat memahami tentang arti penting prose dan prosedur dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa . serta manfaat diyang diharapkan dengan adanya Badan Usaha Milik Desa ini agar pemerintahan desa dapat meningkatkan kompetensi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan secara transparansi.
CITATION STYLE
Yarni, M., Kosariza, K., Arfa, N., Suhermi, S., & Febrian, R. (2023). Sosialisasi Manfaat Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa. Jurnal Pustaka Mitra (Pusat Akses Kajian Mengabdi Terhadap Masyarakat), 3(4), 145–150. https://doi.org/10.55382/jurnalpustakamitra.v3i4.470
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.