Masalah terorisme dan kekerasan atas nama agama kembali mencuat ke permukaan sebagai isu global yang mempengaruhi public di tingkat lokal. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis dan menggunakan metode dokumentatif. Tujuan umum penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud terorisme dan kekerasan atas nama agama? Mengapa terorisme dan kekerasan atas nama agama muncul dan berkembang di Indonesia? Bagaimana respon negara dan kaum agamawan dalam menyikapi masalah terorisme dan kekerasan atas nama agama? Hasil penelitian ini adalah pertama, terorisme memiliki define yang khas, yaitu paham terror melalui penggunaan kekerasan secara sistematis untuk mencapai tujuan. Sementara, kekerasan atas nama agama merupakan tindakan kekerasan yang menggunakan legitimasi agama. Sehingga,masalah terorisme dan kekerasan atas nama agama masih dalam posisi di persimpangan jalan.
CITATION STYLE
Mahfud, C. (2011). Terorisme, Kekerasan Atas Nama Agama Dan Kebijakan Negara. CAKRAWALA, 6(1), 16–32. https://doi.org/10.32781/cakrawala.v6i1.141
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.