Di Indonesia, penerapan keadilan hukum sangat lemah sekali, apalagi jika persoalan penegakan hukum itu sudah diintervensi oleh politik dan juga praktek suap menyuap terhadap masalah hukum. Penegakan hukum di Indonesia masih bersifat tebang pilih. Fakta ini yang kemudian perlu adanya penegakan hukum di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah hermeneutika dalam mengkaji persoalan keadilan hukum di Indonesia sebagai objek material. Sedangkan, objek formalnya menggunakan filsafat hukum dalam menganalisis proses keadilan hukum di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan Pertama, bahwa proses penegakkan hukum di Indonesia harus ditegakkan dengan paradigma filsafat hukum. Saat ini dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan tujuan hukum yakni, ketertiban, keamanan, ketentraman, kedamaiaan, kesejahteraan. Bukan justru, penegakan keadilan hukum, yang diputuskan oleh hakim sebaliknya membuat rasa ketidakadilan. Kedua,sudah seharusnya hukum harus mampu menciptakan keadilan hukum secara objektif, tanpa ada pengaruh dari kekuasaan dan politik di luarnya. Ini menjadikan penting membangun paradigma penegakan keadilan hukum dengan melihat dari seluruh aspek. Nilai moralitas dalam penegakan hukum harus dilihat dengan seadil adil dengan menggunkan hati nurani dan kebenaran moralitas yang adil. Oleh karena itu, filsafat hukum berperan secara kritisfilosofis bagaimana melakukan pembacaan atas pasal-pasal dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dengan selalu melihat pada aspek hak dan kewajiban warga negara agar selalu memperoleh perlindungan secara hukum secara adil. Penegakan Hukum di Indonesia harus mencerminkan nilai keadilan dan kebenaran hukum.
CITATION STYLE
Kirom, S., & Nadirin, A. (2023). Penerapan Keadilan Hukum di Indonesia Dalam Perspektif Filsafat Hukum. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 8(2), 177. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v8i2.15712
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.