Covid-19 di Indonesia membuat perekonomian nasional memburuk, sehingga angka pengangguran kian membludak, sebab buruh perusahaan terpaksa diberhentikan karena debitur tidak sanggup membiayai gaji mereka. Keadaan terpaksa ini disebut dengan force majeure, merupakan keadaan dimana perusahaan tidak lagi mampu membayar upah pekerja. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perlindungan hukum bagi tenaga kerja dari tindakan PHK perusahaan. Penulis tertarik mengkaji, Siapakah Pihak yang menanggung kerugian karena keadaan Force Majeure terhadap pekerja pada masa pandemic Covid-19?, Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada masa Covid-19?. Dalam situasi ini, diperlukan kebijaksanaan perusahaan, kelegowoan pekerja agar jernih dalam menyikapi situasi ini.Kata kunci: Force majeure, buruh, dan perusahaan
CITATION STYLE
Ramlan, R., & Fitri, R. R. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA DARI TINDAKAN PHK PERUSAHAAN DIMASA COVID-19. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 58. https://doi.org/10.29103/sjp.v8i2.3067
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.