Pemasalahan waris sering kali menjadi krusial yang terkadang memicu pertikaian dan menimbulkan keretakan hubungan keluarga dan tindakan kriminal. Permasalahan utama adalah tidak semua orang mampu dalam melakukan penentuan jumlah proporsi untuk setiap ahli waris, sehingga dibutuhkan seorang ahli (pakar) yang dapat membantu dalam melakukan perhitungan. Perancangan sistem pakar pembagian waris Islam (fara’id) diharapkan dapat membantu memecahkan permasalahan dalam menghitung harta waris yang didasarkan pada hukum Islam. Jurnal ini membahas sistem pakar waris Islam yang dirancang menggunakan metodologi pengembangan sistem pakar dari Jhon Durkin dalam membangun basis pengetahuan dalam bentuk aturan-aturan yang digunakan dalam penentuan proporsi untuk ahli waris. Adapun dalam rekayasa perangkat lunak menggunakan metodologi Rational Unified Proccess dengan menggunakan UML sebagai tool dalam perancangan sistem. Produk akhir dari sistem pakar waris ini menyediakan fasilitas berupa halaman yang berisi mengenai definisi waris, dalil-dalil waris, para ahli waris beserta bagian dan syaratnya, permasalahan dalam waris Islam, dan program pembagian waris. Pembagian waris oleh sistem dibagi kepada empat langkah, yang pertama ditanyakan adalah jumlah harta, kedua akan ditanyakan hak-hak yang harus dipenuhi, ketiga akan ditanyakan para ahli waris, dan keempat menampilkan hasil dari perhitungan yang sesuai dengan aturan-aturan dalam waris Islam
CITATION STYLE
Setiawan, R., Fatimah, D. D. S., & Slamet, C. (2012). Perancangan Sistem Pakar untuk Pembagian Waris Menurut Hukum Islam (Fara’id). Jurnal Algoritma, 9(1), 1–8. https://doi.org/10.33364/algoritma/v.9-1.1
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.