Tindak Pidana Perdagaangan. Orang merupakan bentuk kejahatan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Perlindungan hukum yang dilakukan kepada pekerja migran Indonesia harus dilakukan demi mencegah dan mengatasi tindak pidana human trafficking. Tentu peran KJRI Johor Bahru Malaysia sebagai perwakilan negara besar dalam melindungi pekerja.migran Indonesia. Tujuan dari jurnal ilmiah untuk mengetahui.bentuk perlindungan hukum yang dilakukan KJRI Johor Bahru Malaysia dalam melindungi Pekerja.Migran.Indonesia (PMI) yang menjadi korban. human traffickingg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Penelitian ini didasarkan dari kajian Pustaka hukum dan wawancara staff KJRI Johor Bahru Malaysia. Berdasarkan penelitian ini diperoleh bahwa bentuk perlindungan hukum yang dilakukan KJRI Johor Bahru Malaysia terhadap PMI korban TPPO berupa perlindungan hukum preventif yaitu pencegahan seperti yang terdapat dalam undang-undang seperti sosialisasi dan diseminasi informasi, kerjasama International, dan kebijakan KJRI Johor Bahru sedangkan perlindungan hukum represif berupa sanksi denda, sampai pemulangan PMI ke Indonesia. Kata kunci : Human Trafficking; Kebijakan; Penyelesaian; Pekerja Migran Indonnesia
CITATION STYLE
Utami, R. D. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM KASUS HUMAN TRAFFICKING OLEH KJRI JOHOR BAHRU MALAYSIA. Lex LATA, 4(2). https://doi.org/10.28946/lexl.v4i2.1797
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.