Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan bagaimana dampak hukum terhadap kewenangan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Penelitian ini bersifat normatif empiris. Data primer diperoleh dari wawancara Staf Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Kantor Wilayah Provinsi Lampung serta Kepala seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.Data sekunder diperoleh membaca, mengutip buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Data dianalisis secara deskriptif kualitiatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa kewenangan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN adalah tidak ada peningkatan kewenangan. Kewenangannya tetap sama seperti peraturan presiden yang sebelumnya mengatur BPN yaitu Perpres Nomor 63 tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional. Dampak positif keberadaan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengamanahkan pada negara untuk menyelenggarakan urusan pertanahan secara menyeruluh meliputi bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan dampak negatif kewenangan BPN dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN adalah diperlukan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan ruang dan penataan pertanahan agar memudahkan pelaksanaan dilapangan.
CITATION STYLE
Deng, E. (2019). Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang. Jurnal Hukum Positum, 4(1), 116. https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3011
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.