Salah satu cara dalam menyelesaikan suatu sengketa yaitu melalui perdamaian. Di dalam Pasal 1851 KUH Perdata disebutkan bahwa perdamaian dituangkan secara tertulis dan bertujuan untuk mengakhiri perkara yang menggantung di sidang pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui yang maksud dengan rumusan Pasal 1858 ayat (1) KUH Perdata apabila dikaitkan dengan kedua tujuan diadakannya perdamaian tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat perbedaan antara perdamaian yang diadakan untuk tujuan mengakhiri perkara yang sedang menggantung dalam sidang dengan perdamaian yang diadakan dengan tujuan mencegah timbulnya perkara. Perdamaian yang diadakan untuk tujuan mengakhiri perkara yang sedang menggantung dalam sidang disebut dengan putusan perdamaian. Sedangkan perdamaian yang diadakan dengan tujuan mencegah timbulnya perkara disebut dengan perjanjian perdamaian. Dengan demikian, daya kerja Pasal 1858 ayat (1) KUH Perdata hanya berlaku pada putusan perdamaian saja, karena perkara yang menggantung dalam sidang akhirnya diputus oleh Hakim berdasarkan kesepakatan damai dari para pihak yang dimuat secara tertulis pada akta perdmaian sehingga terbitlah kekuatan eksekutorial dimana jika ada pihak yang mengingkarinya maka dapat dilakukan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi rumusan Pasal 1858 ayat (1) KUH Perdata tidak berlaku terhadap perjanjian perdamaian dan oleh karenanya apabila diingkari oleh salah satu pihak maka diajukan gugatan wanprestasi oleh pihak yang dirugikan.
CITATION STYLE
Andri, G. Y., & Djuariah, D. (2022). Kekuatan Akta Perdamaian dan Masalahnya. Hukum Responsif, 13(2), 57. https://doi.org/10.33603/responsif.v13i2.7359
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.