Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahu dan menganalisis penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB dan Untuk mengetahu dan menganalisis kendala penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian di wilayah hukum Polda NTB. Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sosiologis. Penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB dilakukan melalui sarana penal dan sarana nonpena.Pertama, sarana penal dilakukan penindakan oleh Ditreskrimsus Polda NTB pada Subdit V Cyber Crime. Penindakan pada tahun 2018 berjumlah 53 kasus, dan sampai Oktober tahun 2019 berjumlah 29 kasus. Mekanisme penindakan tindak pidana penyebaran kebencian yaitu penyidik melakukan penyeledikan mengenai laporan atau pengaduan dengan meminta keterangan saksi. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik melakukan analisa kasus terkait laporan/pengaduan tersebut. Ketika alat bukti lengkap tahap selanjutnya perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kedua, sarana nonpenal dilakukan oleh keseluruhan perangkat Polda NTB sesuai tugas pokok dan fungsi, seperti Direktorat Pembinaan Masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan penyadaran hukum kepada masyarakat. Kendala penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB yaitu kendala pelaku, penegak hukum, sarana atau fasilitas dan masyarakat.
CITATION STYLE
Natsir, N. I., Natsir, M., & Hamid, A. (2019). Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Kebencian Melalui Media Sosial. Journal Kompilasi Hukum, 4(2), 37–52. https://doi.org/10.29303/jkh.v4i2.14
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.