Kejahatan merupakan jenis tindakan yang dilakukan secara verbal maupun non verbal yang tindakan akibatnya dirasakan secara langsung atau dirasakan secara nyata oleh korban, seperti kejahatan asusila, cyber bullying dan kejahtan kejahatan lainnya yang diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Uundang ITE Tahun 2008. Kejahatan sendiri bersifat flesksibel, jenis jenis dan modus kejahatan selalu mengikuti perkembangan zaman dan perkembangan pada masyarakat seiring berjalannya waktu. Kriminalitas atau kejahatan bukanlah suatu peristiwa herediter sejak lahir, bukan juga warisan biologis. Tingkah laku criminal dapat dilakukan oleh siapapun, gender apapun dan umur berapapun. Kejahatan asusila merupakan jenis kejahatan yang mudah dilakukan, sebab kejahatan ini bisa dilakukan dimana saja, bahkan ditempat ramai sekalipun. Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan yuridis empiris, yakni penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
CITATION STYLE
Gunadi, N. A. (2021). ANALISIS YURIDIS PASAL 281 KUHP TERHADAP KASUS TINDAKAN ASUSILA DIMUKA UMUM. Muhammadiyah Law Review, 5(2), 65. https://doi.org/10.24127/lr.v5i2.1623
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.