Pada dasarnya prinsip dan ajaran Islam mensyaratkan bahwa manusia harus mengkonsumsi makanan atau penggunaan barang dan jasa yang halal dan menghindari sesuatu yang haram. Halal dalam pengertian umum dapat diterjemahkan sebagai makna diperbolehkan atau dibenarkan. Menurut Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halalmenjelaskan bahwa label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Label halal yang dimaksud adalah Logo halal yang bentuknya akan ditetapkan dengan Permenag. Tujuan dari label halal yaitu untuk menyampaikan informasi yang tertera pada kemasan produk sebagai tanda bahwa produk tersebut halal atau boleh dikonsumsi oleh masyarakat. Konsumsi dalam ekonomi Islam dapat didefinisikan dengan memakan makanan yang baik, halal, bermanfat bagi manusia, dan pemanfaatan segala anugerah Allah SWT yang ada di muka bumi ini. Hal itu termasuk sebagai sebuah kebajikan atas kenikmatan yang diciptakan Allah SWT untuk manusia, dan itu merupakan bentuk wujud ketaatan kepada-Nya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali dan mengetahui apa saja makanan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi dalam ekonomi Islam, dan untuk mengetahui tujuan dari pelabelan halal dalam suatu produk makanan.
CITATION STYLE
Amini, A., Fasa, M. I., & Suharto, S. (2022). URGENSI HALAL FOOD DALAM TINJAUAN KONSUMSI ISLAMI. LIKUID: Jurnal Ekonomi Industri Halal, 2(2), 1–14. https://doi.org/10.15575/likuid.v2i2.16031
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.