Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum pidana lingkungan terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup dalam strategi penegakan hukum pidana maka dapat di kelompokan pokok masalah tersebut ke dalam beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian. Jenis penelitian ini ialah penelitian normatif, penulisan menggunakan pendekatan perundang-undangan, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah mengadakan pembahasan penegakan hukum pidana lingkungan terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup, pembahasan rumusan unsur- unsur pencemaran lingkungan akibat sampah elektronik pada kebijakan dan peraturan perundang-undang di Indonesia. Sampah saat ini sampah elektronik (E-Waste) digolongkan dalam bahan beracun dan berbahaya (B3), tidak diatur secara spesifik dalam suatu peraturan. Begitu pula dengan sanksi pidana terhadap pelakupencemaran lingkungan akibat sampah elektronik masih digolongkan dalam sanksi untuk pelaku pencemaran lingkungan akibat bahan beracun dan berbahaya (B3). Indonesia membutuhkan suatu kebijakan mengenai pengelolaan sampah elektronik untuk mengindari terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Salah satu solusi untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan akibat sampah elektronik dapat dilakukan dengan membuat aturan terlebih dahulu, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari sampah elektronik. Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Pencemaran, Lingkungan Hidup
CITATION STYLE
Erniyati, E. (2023). STRATEGI PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP. Keadilan, 21(2), 134–146. https://doi.org/10.37090/keadilan.v21i2.1114
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.