Wilayah Desa Resun Pesisir terdiri dari laut dan sungai yang menjadi tempat pencaharian ekonomi masyarakat sehari-hari di samping pertanian dan perkebunan. Berdasarkan keadaan ekonomi masyarakat Desa Resun Pesisir Kabupatan Lingga tersebut, kebutuhan masyarakat akan kontrak sangat penting, untuk meminimalisir risiko hukum pada kontrak bisnis bagi para pelaku usaha atau Usaha Mikro Kecil Menengah dan kontrak kerja bagi masyarakat resun pesisir yang menjadi karyawan di suatu perusahaan swasta. Sosialisasi yang ditawarkan adalah pengenalan hukum kontrak dan praktik perancangan kontrak bisnis beserta kerugian yang ditimbulkan akibat cacat hukum pada kontrak serta pengenalan hukum ketenagakerjaan dan analisis kontrak kerja. Metode penyampaian materi dilakukan melalui pendekatan sosialisasi, meliputi : ceramah, tanya jawab, pelatihan, diskusi, dan pendampingan. Simpulan bahwa kurangnya pemahaman mengenai praktik perncangan kontrak bisnis dan kontrak kerja maka diperlukan upaya sosialisasi sehingga masyarakat resun pesisir mampu meningkatkan pengetahuan tentang praktik pembuatan kontrak bisnis maupun kontrak kerja dan memahami tentang kerugian hukum yang timbul akibat cacat hukum dalam kontrak bisnis atau kontrak kerja.
CITATION STYLE
Nuraini, L., & Arjuna, H. (2023). SOSIALISASI PRAKTIK PERANCANGAN KONTRAK BISNIS DAN KONTRAK KERJA UNTUK MENGHINDARI KERUGIAN HUKUM DI DESA RESUN PESISIR KABUPATAN LINGGA. Takzim : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 40–49. https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v3i1.5161
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.