Abstract This research focuses on law enforcement against acts of hazing that are based on bullying in the college environment in the New Student Life Introduction (PKKMB) activity with the victim being a student from the Faculty of Engineering, Bengkulu University with bullying. Bullying is an act of violence committed by someone who has power by oppressing the victim both physically and verbally. The victim was subjected to verbal abuse by being forced to cross her own face with lipstick by forcing a high tone and was ordered to stand for 2 hours during the Introduction to Humanity at the Faculty of Engineering Campus. In this study, using the doctrinal method (normative) by analyzing cases studied with related regulations and legal theory according to the research. Actions carried out by perpetrators of perpleoncoan with the accusation of bullying include criminal acts by means of coercion in accordance with the Criminal Code. Based on the perspective of legal sociology that law is seen based on reality on the ground (empiric), in this study usingtheory lawas a tool of social engineering. who viewed “the law as a tool to tool of engineering”. In this case, it is seen that in theory the law used is that the law is made based on the reality on the ground to be a correction to the existing legal umbrella. However, this case is a fairly common problem in hazing, but bullying done by seniors to new students of Bengkulu University from the Faculty of Engineering is a hazing which should not be done on the basis of humanist principles. Laws should be dynamic in nature and change according to people’s lives, but such actions must be changed if they harm others on the basis even though they are based on habits Abstrak Penelitian ini berfokus pada penegakan hukum terhadap tindakan perpeloncoan yang yang dilandasi pada tindakan bullying di lingkungan perguruan tinggi dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Mahasiswa Baru (PKKMB) dengan korban seorang mahasiswi dari Fakultas Teknin Universitas Bengkulu dengan tindakan bullying. Bullying adalah suatau tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sesorang yang memiliki kekuasaan dengan cara menindas korban baik secara fisik maupun verbal. Korban mendapatkan perlakuan kekerasan secara verbal dengan dipaksa mencoret wajahnya sendiri dengan lipstick dengan memaksa nada tinggi serta diperintah untuk berdiri selama 2 jam pada kegiatan Pengenalan Kehipuan Kampus Fakultas Teknik. Pada penelitian ini menggunakan metode doktrinal (normatif) dengan menganalisis kasus dikaji dengan peraturan terkait dan teori hukum yang sesuai penelitian. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku perpleoncoan dengan diseratai bullying termasuk karenah pidana dengan adanya pemaksaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan perspektif sosiologi hukum bahwa hukum dilihat berdasarkan kenyataan di lapangan (empirik), dalam penelitian ini menggunakan teori law as a tool of social engineering yang dipandang bahwa hukum sebagai alat untuk mengontrol masyarakat. Dalam kasus ini dipandang secara teori yang digunakan hukum adalah hukum sebekumnya dibuat berdasarkan kenyataan di lapangan untuk menjadi koreksi terhadap payung hukum yang ada. Namun kasus ini menjadi permasalahan yang cukup lumrah dalam perpeloncoan, namun bullying yang dilakukan oleh senior tehdap mahasiswa baru Universitas Bengkulu dari Fakultas Teknik merupakan suatu perpeloncoan yang seharusnya tidak dilakukan dengan dasar asas humanis. Hukum seharusnya bersifat dinamis berubah sesuai kehidupan masyarakat, namun tindakan seperti itu harus diubah apabila merugikan orang lain atas dasar walau berdasarkan kebiasaan.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Putra, A. (2021). PENEGAKAN HUKUM PELAKU PELONCO BULLYING TERHADAP MAHASISWA BARU (PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM). Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 74. https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49758