Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana Panggilan Suara dari Telepon Seluler

  • Zahrulswendar I
  • Amrianto A
  • Ansori M
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi dari waktu kewaktu banyak membawa kemudahan diberbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Kemudahan tersebut dapat kita rasakan dengan hilangnya batas teritorial antar individu bahkan antar negara dalam melakukan interaksi. Jika dahulu untuk dapat  berkomunikasi diperlukan sebuah pertemuan, maka saat ini untuk berkomunikasi dengan siapapun hanya diperlukan satu alat telepon genggam sehingga segalanya terlihat semakin mudah dan dekat. Akan tetapi kemudahan yang ditawarkan tersebut pada faktanya tidak lepas dari akses negatif seperti misalnya potensi tindak pidana penipuan melalui panggilan seluler. Perubahan yang bersifat disrupsi ini pada akhirnya pasti memaksa hukum agar dapat terus mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman agar tetap dapat memberikan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Akan tetapi hingga saat ini hukum belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dari permasalahan tersebut penulis kemudian mengambil rumusan masalah yakni bagaimana pengaturan tindak pidana penipuan melalui sarana panggilan suara dari telepon seluler?, Bagaimana penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui sarana panggilan suara dari telepon seluler? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif yakni dengan pendekatan masalah dengan melihat, menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum yang berupa konsepsi, peraturan perundang-undangan, dan doktrin hukum. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa tindak pidana penipuan melalui siber atau telefon seluler  secara khusus memang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi perlindungan tersebut hanya diberikan kepada seseorang yang berposisi sebagai konsumen. Sedangkan terhadap seseorang yang berposisi sebagai pelaku usaha atau mitra usaha, atau seorang lain yang menjadi korban penipuan melalui telepon seluler belum dijamin hak perlindungan hukumnya karena ganjalan frasa Konsumen.

Cite

CITATION STYLE

APA

Zahrulswendar, I. H., Amrianto, A. D., & Ansori, M. A. (2021). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana Panggilan Suara dari Telepon Seluler. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(3), 147–159. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12351

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free