Model restorative justice juga memberikan solusi dalam penyelesaian perkara pidana, sehingga perlu diperkuat dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewajiban penyelesaian perkara yang harus dilalui oleh pihak kepolisian untuk meneyderhanakan proses penegakan hukum. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang penerapan restorative justice dalam sistem hukum pidana indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menjadikan hukum sebagao konsep, norma, asas, dan dogma-dogma. Penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, teori, dan pendapat ahli untuk meperkuat argumen peniliti. Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan Restorative Justice dalam sistem hukum pidana indonesia telah dilakukan dengan semaksimal mungkin dengan cara penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Penyelesaian dilakukan dengan cara mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak. Kesimpulan diketahui bahwa perkara tindak pidana yang dapat menerapkan Restorative Justice yaitu Perkara pidana tindak pidana anak, Tindak pidana lalu lintas, Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, Tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum.
CITATION STYLE
Warzuk, Suprijatna, D., & Aminulloh, M. (2024). Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Karimah Tauhid, 3(3), 3512–3536. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12671
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.