Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

  • Warzuk
  • Suprijatna D
  • Aminulloh M
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Model restorative justice juga memberikan solusi dalam penyelesaian perkara pidana, sehingga perlu diperkuat dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewajiban penyelesaian perkara yang harus dilalui oleh pihak kepolisian untuk meneyderhanakan proses penegakan hukum. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang  penerapan restorative justice dalam sistem hukum pidana indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menjadikan hukum sebagao konsep, norma, asas, dan dogma-dogma. Penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, teori, dan pendapat ahli untuk meperkuat argumen peniliti. Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan Restorative Justice dalam sistem hukum pidana indonesia telah dilakukan dengan semaksimal mungkin dengan cara penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Penyelesaian dilakukan dengan cara mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak. Kesimpulan diketahui bahwa perkara tindak pidana yang dapat menerapkan Restorative Justice yaitu Perkara pidana tindak pidana anak, Tindak pidana lalu lintas, Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, Tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Warzuk, Suprijatna, D., & Aminulloh, M. (2024). Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Karimah Tauhid, 3(3), 3512–3536. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12671

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free