Abstract Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Pasal 6 ayat 2, dinyatakan bahwa Kepala desa memiliki tugas untuk memberdayakan masyarakat desa. Selanjutnya dalam …
CITATION STYLE
, Adlin, A. Y. (2020). Pengembangan Political Will Pemerintah Desa Memberdayakan Petani Aren Di Koto Tuo Barat Kecamatan Xiii Koto Kampar. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 18(2), 117. https://doi.org/10.35967/jipn.v18i2.7826
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.