Pembatasan masa jabatan presiden merupakan suatu upaya untuk mencegah adanya Presiden yang memegang kekuasaan dalam waktu yang panjang akan memiliki kecenderungan untuk menyalahgunakan kekuasaan (Abuse of Power) tersebut hal ini penting diatur karena apabila tidak dibatasi maka akan membuka kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan timbulnya otoritarianisme pada suatu negara, dapat dilihat bahwa hampir seluruh negara yang menganui sistem pemerintahan Presidensial mengatur mengenai pembatasan masa jabatan pada calon presiden. Melihat dengan adanya beberapa tipe yang dianut berbagai negara yang menganut sistem Presidensial maka akan dikaji sistem mana yang paling baik untuk mengurangi kesempatan untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Presiden. Metode penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dari 20 (dua puluh) Negara yang menganut sistem Presidensial ini menunjukan bahwa sistem yang paling banyak digunakan adalah sistem Only one re-election dan No re-election dikarenakan dengan sistem ini dianggap dapat dengan mudah membatasi masa jabatan Presiden dan juga dapat menentukan fixed government sehingga kemungkinan untuk menyalahgunakan kewenangan dapat diminimalisir, sedangkan sistem No Immediate re-election dan No Limitation re-election merupakan negara yang memungkinkan Presidennya untuk berkuasa dengan waktu yang panjang tanpa ada Batasan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden sehingga kemungkinan untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang akan lebih terbuka.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Yudhistira, E. (2020). Pembatasan Masa Jabatan Presiden Sebagai Upaya Menghindari Terjadinya Abuse of Power. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(2), 132–154. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i2.43