Peminangan dalam Pandangan Hukum Islam

  • Zakaria Z
N/ACitations
Citations of this article
76Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebuah pernikahan dalam hukum Islam dipandang sebagai semacam perjanjian yang sangat mulia (al'Aqd alGhalizha). Perjanjian ini dianggap sebagai hal yang sangat penting dalam sebuah proses pernikahan. Oleh karena itu, kesepakatan tersebut memerlukan pengenalan terkait dengan prosesnya. Umumnya dalam kepustakaan Islam perkenalan ini disebut dengan alkhitbah atau meminta dalam perkawinan. Dalam perspektif hukum Islam, ada beberapa norma dalam proses khitbah (meminta dalam pernikahan). Salah satunya adalah dilarangnya seorang laki-laki untuk dinikahkan dengan seorang perempuan selama perempuan tersebut dimohonkan untuk dinikahi oleh laki-laki lain.

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Cite

CITATION STYLE

APA

Zakaria, Z. (2021). Peminangan dalam Pandangan Hukum Islam. Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan Dan Keislaman, 16(1), 55–59. https://doi.org/10.56338/iqra.v16i1.1592

Readers over time

‘21‘22‘23‘24‘25015304560

Readers' Seniority

Tooltip

Lecturer / Post doc 3

60%

PhD / Post grad / Masters / Doc 2

40%

Readers' Discipline

Tooltip

Social Sciences 3

50%

Decision Sciences 1

17%

Economics, Econometrics and Finance 1

17%

Psychology 1

17%

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free
0