Sebuah pernikahan dalam hukum Islam dipandang sebagai semacam perjanjian yang sangat mulia (al'Aqd alGhalizha). Perjanjian ini dianggap sebagai hal yang sangat penting dalam sebuah proses pernikahan. Oleh karena itu, kesepakatan tersebut memerlukan pengenalan terkait dengan prosesnya. Umumnya dalam kepustakaan Islam perkenalan ini disebut dengan alkhitbah atau meminta dalam perkawinan. Dalam perspektif hukum Islam, ada beberapa norma dalam proses khitbah (meminta dalam pernikahan). Salah satunya adalah dilarangnya seorang laki-laki untuk dinikahkan dengan seorang perempuan selama perempuan tersebut dimohonkan untuk dinikahi oleh laki-laki lain.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Zakaria, Z. (2021). Peminangan dalam Pandangan Hukum Islam. Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan Dan Keislaman, 16(1), 55–59. https://doi.org/10.56338/iqra.v16i1.1592