Penerapan Fatwa DSN MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Murabahah di Lingkungan Perbankan Syariah Perspektif Maqasyid Syariah Jaseer Auda

  • Istiqomah M
N/ACitations
Citations of this article
71Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Seiring berkembangnya perbankan syariah pada saat ini sangat memerlukan regulasi yang berkaitan dengan kesesuaian operasional lembaga keuangan syariah dengan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, Lembaga perbankan memiliki fungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat melalui kredit usaha seperti yang telah dicantumkan dalam Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan Undang-undang No 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Seperti halnya yang dijelaskan dalam Undang-Undang bank syariah No. 21 tahun 2008 yang dimaksud dengan pembiayaan penyediaan dana atau tagihan berupa transaksi bagi hasil dalam bentuk murabahah. Pada hakikatnya murabahah merupakan suatu transaksi kepercayaan, dikarenakan pembeli yang telah memberikan kepercayaan kepada penjual untuk menentukan harga dari barang yang telah dibelinya. Dalam hal ini pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang terdapat dalam pasal 1 butir 12 Undang-Undang perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Adapun asas di Indonesia yang dianut salah satunya adalah asas kebebasan dalam berkontrak. Dari penjelasan pasal 1338 KUH Perdata bahwa asas ini menerangkan segala perjanjian yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Yang dimaksud dalam keterangan pasal di atas adalah bahwa setiap perjanjian yang sifatnya mengikat kedua belah pihak dan dari pasal tersebut dapat di simpulkan bahwa orang leluasa membuat perjanjian apa saja asal tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Dengan demikian, perjanjian pembiayaan murabahah di perbankan syariah merupakan sebuah perjanjian yang sudah sesuai dengan asas-asas perjanjian pembiayaan secara umum dan berdasarkan asas-asas perjanjian syariah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Istiqomah, M. L. (2021). Penerapan Fatwa DSN MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Murabahah di Lingkungan Perbankan Syariah Perspektif Maqasyid Syariah Jaseer Auda. Rechtenstudent, 2(3), 242–254. https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.68

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free