Perspektif Pemikiran Hukum Barat dalam Penemuan Hukum Adat oleh Hakim: Studi Kasus Putusan Sengketa Tanah Adat di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Padang, Makale, dan Painan

  • Pradhani S
N/ACitations
Citations of this article
61Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstract: Adat law as empirical knowledge found by judges through western legal thought grows to be normative knowledge. This research tried to prove the hypothesis that judges used positivist legal reasoning in finding adat law applicable in specific cases. This study, written in the form of a legal descriptive research with socio-legal approach, aims to identify and analyze the legal reasoning used by judges to find applicable adat law. This research proves that the judges applied western legal thought to find appropriate adat law by referring to jurisprudence, doctrines, and concepts on adat law to measure legal actions validity. Positivist legal reasoning practice helped judges to find adat law applicable in concrete cases, but it alienated adat law from its empirical reality since judges only considered particularities of each case which support normative claim found in the existing adat law concepts, doctrines, and jurisprudence.   Intisari: Hukum adat sebagai pengetahuan empiris berkembang menjadi pengetahuan normatif yang ditemukan melalui perspektif hukum Barat oleh hakim. Penelitian ini berusaha untuk membuktikan hipotesis bahwa hakim menggunakan nalar hukum adat positivistik dalam menemukan hukum adat yang berlaku dalam suatu sengketa. Sifat dari penelitian hukum ini adalah deskriptif dengan pendekatan sosio-legal untuk mengidentifikasi dan menganalisis nalar/reasoning yang digunakan hakim untuk menemukan hukum adat yang berlaku. Penelitian ini membuktikan bahwa hakim menggunakan perspektif pemikiran hukum Barat dalam melakukan penemuan hukum adat dengan mendasarkan pada yurisprudensi, doktrin, dan konsep tentang hukum adat untuk mengukur validitas suatu perbuatan hukum. Di satu sisi, praktek nalar positivistik dalam penemuan hukum adat oleh hakim memudahkan hakim untuk menerapkan hukum adat dalam kasus konkrit. Namun di sisi lain hal tersebut menjauhkan perkembangan hukum adat dari realitas empirisnya karena hakim hanya mempertimbangkan partikularitas masing-masing kasus yang sesuai dengan ketentuan/norma hukum adat dalam konsep, doktrin, dan yurisprudensi yang telah ada.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pradhani, S. I. (2020). Perspektif Pemikiran Hukum Barat dalam Penemuan Hukum Adat oleh Hakim: Studi Kasus Putusan Sengketa Tanah Adat di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Padang, Makale, dan Painan. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 6(1). https://doi.org/10.31292/jb.v6i1.420

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free