Perkembangan ilmu pengetahuan memberikan perubahan begitu besar bagi manusia. Salah satunya dengan adanya teknologi digital. Keberadaan teknologi tersebut nampaknya dimanfaatkan banyak orang untuk media menafsirkan Alquran dengan cepat dan mudah tanpa ada syarat tertentu. Hal ini berbanding terbalik dengan zaman klasik yang sangat mensakralkan Alquran. Artinya bahwa kegiatan menafsirkan Alquran tidak boleh dilakukan kalau tidak mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni. Sedangkan untuk menjadi seorang penafsir sangatlah sulit karena banyaknya syarat-syarat yang harus dipenuhi serta mempunyai keahlian khusus mengenai ilmu tafsir. Syarat tersebut digunakan karena akan berdampak pada hasil penafsiran. maka dari itu tulisan ini akan membahas lebih dalam mengenai implementasi syarat-syarat mufassir di era digital, apakah syarat-syarat tersebut bisa diterapkan di zaman sekarang atau bahkan bertolak belakang dengan kode etik yang telah ditetapkan oleh ulama-ulama terdahulu. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif, anlisisnya menggunakan deskiptif analisis dengan data kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; impelementasi syarat-syarat mufasir di era digital ini sama saja dengan kualifikasi syarat-syarat mufassir yang telah dirumuskan oleh ulama terdahulu. Kemudian ditambah kemampuan “melek teknologi”, termasuk melek teknologi digital. Namun, melek teknologi disini tidak termasuk dalam syarat-syarat mufassir, melek teknologi hanya sebagai wadah dan jalan, agar cakupan ilmu semakin luas. Selain itu untuk menerapakan teknologi digital maka perlu adanya kolaborasi dengan ahli IT.
CITATION STYLE
Setio Budi. (2021). IMPLEMENTASI SYARAT-SYARAT MUFASSIR DI ERA DIGITAL. AL-MUTSLA, 3(1), 9–17. https://doi.org/10.46870/jstain.v3i1.42
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.