Tanah sebagai tempat hidup dan kehidupan serta kematian manusia. Setiap manusia membutuhkan tanah sebagai tempat tinggal dan mencari kehidupan. Tanah dapat dikuasai secara individual atau bersama-sama dengan anggota masyarakat lainnya yang mempunyai satu ikatan bathin yang sama, untuk dimanfaatkan secara bersama-sama pula. Penguasaan dan pemanfaatan tanah secara komunal masih diakui dan dihormati keberadaannya atau yang lebih dikenal dengan Hak Ulayat. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalam pendekatan yuridis empiris yang bersumber dari data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data tambahan, dianalisa dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kampung Naga menguasai hak atas tanah secara pribadi dan komunal dan untuk menjamin kepastian hukum pemerintah menerbitkan hak atas tanah untuk masing-masing pemilik tanah, baik secara individual maupun secara komunal.
CITATION STYLE
Oktavianus, O., Larasati, A., & Marjuki, A. (2022). PENGUASAAN TANAH HAK ULAYAT MASYARAKAT KAMPUNG NAGA DI TASIKMALAYA. Jurnal Pilar Keadilan, 2(1), 19–31. https://doi.org/10.59635/jpk.v2i1.255
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.