Indonesia adalah negara hukum, perrnyataan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa segala sesuatu di negara Indonesia harus berdasarkan hukum. Namun, dalam pemerintahan suatu negara, hukum kerap dikait-kaitkan dengan politk. Hingga muncul pernyataan “hukum sebagai produk politik”. Sekilas, pernyataan ini kerap menimbulkan persepsi negatif karena posisi hukum disini ditentuan oleh politik, sementara idealnya dalam tataran ideologi hukum, hukumlah yang seharusnya mempengaruhi politik. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana sebenarnya hubungan antara politik dan hukum ? Kemudian bagaimana konsep dan perkembangan politik hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep berhubungan dengan cakupan hukum mengenai regulasi-regulasi dengan mencoba menggunakan metode politik hukum. Temuan dari penelitian ini adalah Pertama, berdasarkan perspektif bahwa hukum adalah produk politik, maka politik hukum dapat diartikan sebagai arahan atau garis resmi yang menjadi dasar pijakan sekaligus cara untuk membuat hukum. Kedua, konsep politik hukum nasional Indonesia setidaknya memuat tiga unsur, yaitu; tujuan negara yang bernafaskan pancasila dan UUD 1945, pembentukan hukum yang meliputi materi hukum, mekanisme yang sesuai prolegnas, dan peninjauan kembali melalui judicial review serta penegakan hukum baik di lingkungan masyarakat maupun aparat penegak hukum. Ketiga, dalam politik hukum suatu negara, tidak ada satu negara pun yang mengikuti bentuk teoritisnya secara mutlak, dengan kata lain sering terjadi variasi atau perbedaan tergantung tujuan dan keperluan pragmatisnya.
CITATION STYLE
Alamudi, I. A. (2022). Bertanya Tentang Hukum Sebagai Produk Politik Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Palangka Law Review, 2(2), 1–15. https://doi.org/10.52850/palarev.v2i2.5333
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.