Permasalahan dalam lembaga peradilan Indonesia antara lain adalah perlindungan perempuan dan anak. Dalam putusan Perkara Nomor: 1234/Pdt.G/2018/PA.Tnk dan Nomor: 0014/Pdt.G/ 2019/PTA. Bdl yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terkait hak asuh anak oleh Penggugat. Namun Tergugat enggan dan tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Sehingga Penggugat harus mengajukan gugatan baru untuk eksekusi putusan sebelumnya dengan putusan nomor: 1376/Pdt.G/2019/PA.Tnk. Permasalahan artikel ini adalah pada dasar pertimbangan hakim pada putusan nomor: 1376/Pdt.G/2019/PA.Tnk tentang penetapan hak asuh anak kepada ibu kandungnya. Penelitian ini adalah library research yang bersifat deskriptif analitis. Data primernya berupa putusan nomor: 1376/Pdt.G/2019/PA.Tnk dan dilengkapi dengan data sekunder. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi. Analisis dilakukan semenjak proses pengumpulan data dan bersifat deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pada putusan perkara Nomor: 1376/Pdt.G/2019/PA.Tnk tentang penetapan hak asuh anak kepada ibu kandungnya adalah atas dasar kemaslahatan dan kebaikan anak. Sifat putusan sebelumnya yang deklaratif menghalangi terwujudnya nilai kemaslahatan bagi para pihak. Alasan putusan yang bersifat deklaratif yaitu karena lazimnya putusan tentang hak asuh anak dieksekusi secara sukarela dan tidak secara paksa karena anak bukanlah barang yang dapat dieksekusi secara paksa. Penggugat berupaya mendapatkan kekuataan eksekusi hukum dari putusan sebelumnya dengan cara mengajukan gugatan baru dengan putusan yang bersifat komdennatoir, sehingga anak dapat diserahkan kepadanya guna dirawat dengan sebaik-baiknya
CITATION STYLE
Al Amruzi, F. (2022). NASAB ANAK DARI PERKAWINAN SIRI. Al-Adl : Jurnal Hukum, 14(1), 1. https://doi.org/10.31602/al-adl.v14i1.5834
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.