Usaha mikro dan kecil atau UMKM adalah usaha kecil. Individu, keluarga, dan bisnis dapat berpartisipasi. Berdasarkan fakta yang ada, mulai dari ciri-ciri hingga definisinya, usaha mikro ini dapat kita temukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20 Januari 2008. Di tengah perkembangan tersebut, pemerintah mulai memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan yang dihadapi oleh badan usaha tersebut. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seiring dengan munculnya berbagai platform digital diharapkan dapat meningkatkan penjualan produk segar dan jus asli, sekaligus menjaganya dengan meningkatkan kualitas gambar dan konten visual, meningkatkan keterampilan copywriting dan penulisan konten, meningkatkan branding serta meningkatkan kemampuan pemasaran digital. Pemanfaatan teknologi yang menunjang operasional dan pertumbuhan UMKM dikaitkan dengan istilah wirausaha teknologi. Pengusaha teknologi adalah orang-orang yang memanfaatkan teknologi digital yang diterapkan pada bisnis yang mereka jalankan. Dengan adanya konsep inovatif pengembangan teknologi informasi pada proses bisnis dalam bentuk website akan mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan proses bisnis para pelaku usaha, karena memiliki kemampuan memperluas bidang pemasaran dan melakukan upaya peningkatan volume penjualan dengan menjalin hubungan komunikasi interaktif dengan konsumen
CITATION STYLE
Rustianah, R., Hariroh, F. M. R., Soleha, E., & Hidayah, Z. Z. (2024). Pengembangan Strategi Bisnis UMKM Berbasis Digital untuk Membangun Mental Technopreneur. Lentera Pengabdian, 2(01), 24–28. https://doi.org/10.59422/lp.v1i04.252
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.