This study aims to provide confirmation of the accommodation of disclosure which is still questionable in the cluster of international regulations, this is done in order to obtain the same interpretation of regulations in international practice for the protection of Genetic Resources and Traditional Knowledge (SDGPT), which is also an implication of the existing system in Law Number 13 of 2016 concerning Patents has not been able to protect it optimally. By using a normative juridical method with qualitative analysis, this study justifies the results that have been in previous studies that the beneficial sharing mechanism has become the government's effort to protect SDGPT from acts of misappropriation, but this research found a novelty, namely by supporting the affirmation and perfecting of these matters which need to be acknowledged are not sufficient to meet the needs of international practice, because it was found that there are still Indonesian State patents taken without beneficialy sharing due to the plurality of interpretations and accommodations of the Patent Law which are not in accordance with international practice requirements. Thus, the accommodation of disclosure or the formulation of disclosure requirements deserves a position in the regulation of the Patent Law in Indonesia for steps to encourage the sound of the same interpretation in the echoes of international practices and regulations, so that the benefits can be maintained and felt by people of origin. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penegasan terhadap akomodasi pengungkapan yang masih menyoal dalam rumpun regulasi internasional, hal ini dilakukan guna mendapatkan penafsiran regulasi yang sama dalam praktik internasional atas perlindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional (SDGPT), yang juga merupakan implikasi dari sistem yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten belum dapat melindungi secara maksimal. Keterbatasan pemahaman masyarakat tradisional di negara berkembang yang seringkali dibenturkan dengan orientasi komersil yang dimiliki oleh masyarakat di negara maju dalam pemanfaatan SDGPT dengan membuat paten. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis kualititif, penelitian ini menjustifikasi hasil yang telah ada dalam penelitian-penelitian terdahulu bahwa mekanisme beneficialy sharing telah menjadi upaya pemerintah dalam melindungi SDGPT dari tindakan misappropriation, namun penelitian ini mendapati kebaruan yaitu dengan menyokong penegasan dan menyempurnakan hal tersebut yang perlu diakui tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan praktik internasional, karena ditemukan hasil bahwa masih terdapat paten Negara Indonesia yang diambil tanpa beneficialy sharing karena kemajemukan penafsiran dan akomodasi UU Paten yang tidak sesuai dengan kebutuhan praktik secara internasional. Maka, akomodasi pengungkapan atau rumusan disclosure requirements layak mendapatkan posisi dalam regulasi UU Paten di Indonesia untuk langkah mendorong suara penafsiran yang sama dalam gaungan praktik dan regulasi internasional, sehingga manfaat dapat tetap terjaga dan dirasakan oleh masyarakat asal.
CITATION STYLE
Anggraeni, H. Y., & Listiawati, E. (2023). Enigma Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Misappropriation Oleh Pihak Asing Dalam Regulasi Internasional. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(1), 174. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6710
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.