Tulisan ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap perawat pada rumah sakit berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder sebagai penelitian normatif. Hasil dari jurnal ini didapat bahwa perawat yang menerima delegasi ataupun mandat dalam melaksanakan tugas medis lebih berhati-hati dan terus melaksanakan komunikasi dengan dokter yang mendelegasikan tugas tersebut sehingga tidak terjadi malapraktik. Selain itu, agar perawat tidak menerima tuntutan baik itu dari aspek pidana, perdata maupun administratif, sebaiknya dalam menerima pendelegasian tugas berupa dokumen tertulis.
CITATION STYLE
Riasari, R. H. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perawat pada Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(10), 946–960. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i10.79
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.