Perlindungan Hukum terhadap Perawat pada Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

  • Riasari R
N/ACitations
Citations of this article
183Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap perawat pada rumah sakit berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder sebagai penelitian normatif. Hasil dari jurnal ini didapat bahwa perawat yang menerima delegasi ataupun mandat dalam melaksanakan tugas medis lebih berhati-hati dan terus melaksanakan komunikasi dengan dokter yang mendelegasikan tugas tersebut sehingga tidak terjadi malapraktik. Selain itu, agar perawat tidak menerima tuntutan baik itu dari aspek pidana, perdata maupun administratif, sebaiknya dalam menerima pendelegasian tugas berupa dokumen tertulis.

Cite

CITATION STYLE

APA

Riasari, R. H. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perawat pada Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(10), 946–960. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i10.79

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free