Penentuan harga pokok produksi usahatani kopi diperlukan untuk menghindari kerugian bagi petani. Penentukan harga pokok produksi dapat membantu petani dalam mengambil keputusan untuk menjual atau melakukan tunda jual kopi jika harga jual berada di atas atau di bawah harga pokok produksi. Penelitian ini bertujuan untuk menghitung harga pokok produksi dan pendapatan usahatani kopi di Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. Penelitian menggunakan metode survei. Lokasi penelitian dilaksanakan di sentra produksi kopi Kecamatan Bulok yaitu Desa Napal dan Desa Pematang Nebak. Penelitian dilaksanakan pada bulan Januari-Maret 2019. Sampel dalam penelitian berjumlah 30 orang petani kopi yang diambil secara acak sederhana. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kuantitatif. Penentuan harga pokok produksi menggunakan metode variable costing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Harga Pokok Produksi usahatani kopi di Kecamatan Bulok Rp 13.598/kg. Harga ini lebih rendah dibandingkan harga jual. Usahatani kopi menguntungkan dengan R/C adalah 2,97 dan pendapatan petani adalah Rp11.407.951/hektar.
CITATION STYLE
Fembriarti Erry Prasmatiwi, Dyah Aring Hepiana Lestari, R. Hanung Ismono, Indah Nurmayasari, & Rusdi Evizal. (2020). Penentuan Harga Pokok Produksi dan Pendapatan Usahatani Kopi di Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. Journal of Tropical Upland Resources (J. Trop. Upland Res.), 2(1), 140–149. https://doi.org/10.23960/jtur.vol2no1.2020.89
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.