Aceh merupakan daerah yang memiliki otonomi khusus dalam urusan pemerintahan daerahnya sebab menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang didukung tinggi dengan hukum adat istiadat dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam pemberlakuannya hukum adat di Aceh, maka terdapat bermacam-macam pemberlakuan hukum yang dijatuhkan dalam berbagai macam permasalahan tindak pidana yang diberikan oleh Kesultanan Aceh. Hukuman yang dijatuhkan sebagai penyelesaian masalah tentu berbeda-beda apalagi jika kita tinjau dari perspektif kriminologi. Terdapat perbedaan antara penyelesaian tindak pidana dari perspektif hukum adat dengan kriminologi, yaitu Hukum Adat khususnya di Aceh tidak ada perhatian lebih yang diletakkan dalam Pelanggaran HAM yang ada dalam penjatuhan hukuman bagi seorang pelaku tindak kejahatan. Sementara dalam kriminologi masih ada unsur HAM yang diperhatikan dalam pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan.
CITATION STYLE
Sarasvati, N. A., Riski Purnama, M. A., & Fitriono, R. A. (2021). EKSISTENSI PENEGAKAN HUKUM ADAT DI ACEH DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI. Gema Keadilan, 8(3), 239–252. https://doi.org/10.14710/gk.2021.12625
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.