Dalam penegakan hukum terdapat tujuan dari hukum yang hendak dicapai yakni: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Tentunya dalam pelaksanaannya tidak boleh dikesampingkan satu diantara ketiganya artinya harus dipertimbangkan ketiga tujuan dari hukum tersebut Salah satu bentuk perlindungan Negara terhadap warga negaranya adalah dengan menggunakan peraturan perundang-undangan untuk membatasi perilaku warga Negara dalam berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dalam artikel ini akan dikaji secara mendalam mengenai hak-hak pelaku tindak pidana terorisme dalam penegakan hukum di indonesia dikaitkan dengan beberapa konvensi dan deklarasi. penelitian ini bersifat normatif atau penelitian kepustakaan.
CITATION STYLE
Latukau, F. (2020). Perlindungan Hukum Hak Asasi Pelaku Terorisme sebagai Bentuk Penerapan Hukum yang Berkepastian dan Berkeadilan. Journal of Judicial Review, 22(01), 01–13. https://doi.org/10.37253/jjr.v22i1.699
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.