Perlindungan Hukum Hak Asasi Pelaku Terorisme sebagai Bentuk Penerapan Hukum yang Berkepastian dan Berkeadilan

  • Latukau F
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam penegakan hukum terdapat tujuan dari hukum yang hendak dicapai yakni: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Tentunya dalam pelaksanaannya tidak boleh dikesampingkan satu diantara ketiganya artinya harus dipertimbangkan ketiga tujuan dari hukum tersebut Salah satu bentuk perlindungan Negara terhadap warga negaranya adalah dengan menggunakan peraturan perundang-undangan untuk membatasi perilaku warga Negara dalam berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dalam artikel ini akan dikaji secara mendalam mengenai hak-hak pelaku tindak pidana terorisme dalam penegakan hukum di indonesia dikaitkan dengan beberapa konvensi dan deklarasi. penelitian ini bersifat normatif atau penelitian kepustakaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Latukau, F. (2020). Perlindungan Hukum Hak Asasi Pelaku Terorisme sebagai Bentuk Penerapan Hukum yang Berkepastian dan Berkeadilan. Journal of Judicial Review, 22(01), 01–13. https://doi.org/10.37253/jjr.v22i1.699

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free