Tulisan ini mengkaji praktik De-politisasi isu publik yang dilakukan oleh pemerintah. De-politisasi isu dan kepentingan publik memicu terjadinya deficit demokrasi suatu negara. De-politisasi melalui negasi atas akses dan pembatasan atas ruang publik dalam membahas kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan Negara. Atas dasar hal tersebut, kebijakan reklamasi Pulau Benoa di Bali-Indonesia dijadikan sebagai objek analisa jurnal ini. Reklamasi Pulau Benoa disinyalir sebagai praktek de-politisasi isu publik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bali.
CITATION STYLE
Hikmawan, M. D., & Hidayat, R. (2016). DEPOLITICISATION OF PUBLIC ISSUE:LOW DEGREE OF GOVERNMENT’S DEMOCRATIC LEGITIMACY (The Case of the Reclamation Policy of Benoa Bay, Bali, Indonesia). Journal of Governance, 1(1). https://doi.org/10.31506/jog.v1i1.1311
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.