Hak-hak pengguna jasa transportasi udara, khususnya dalam lingkup penerbangan internasional telah diatur dalam Konvensi Montreal 1999 ( vide Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016). Masyarakat Jawa Timur, khususnya di Surabaya sering melakukan perjalanan ke luar negeri, mengingat tingkat ekonomi yang baik. Wilayah tersebut merupakan wilayah kerja Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pendampingan dalam hal penggunaan dan pemahaman Konvensi Montreal 1999, mengingat sosialisasi terkait hal ini masih sangat minim. Metode yang digunakan melalui beberapa tahap, pertama persiapan dan perijinan dengan kelompok mitra; kedua identifikasi latar belakang pendidikan individu anggota mitra, pengalaman bekerja dan pengetahuan regulasi bidang penerbangan; ketiga pemaparan materi dua arah interaksi langsung tentang pengalaman lapangan dari para individu mitra yang dikombinasikan dengan transfer pengetahuan dari sisi akademik. Hasil yang diperoleh adalah anggota mitra dalam menyelesaikan permasalahan pengguna jasa transportasi udara bisa mengkombinasikan peraturan terkait perlindungan konsumen, penerbangan, dan Konvensi Montreal 1999.
CITATION STYLE
Arafah, A. R., Indriani, M., Kurniasari, N. A., & Putri, A. R. (2023). Pendampingan Edukasi Hak-Hak Konsumen Pengguna Jasa Transportasi Udara Berdasarkan Konvensi Montreal 1999. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(5), 713–719. https://doi.org/10.52436/1.jpmi.1729
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.