Sekalipun sewa menyewa rumah dengan sistem panjar sudah menjadi praktik umum dalam masyarakat khususnya di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, namun jika dirujuk dari Literatur Fiqh Islam, sesungguhnya masih terdapat perbedaan pendapat ulama tentang kebolehannya. Sebagian ulama berpendapat jual beli dengan menggunakan uang panjar tidak sah, sedangkan dari kalangan ulama lainnya menyatakan bahwa jual beli dengan meggunakan uang panjar sah dan boleh dilakukan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimanakah sistem panjar dalam sewa menyewa rumah di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh dan bagaimanakah tinjauan konsep ijārah bil manfa’ah terhadap sistem panjar dalam sewa menyewa rumah di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, sumber pengumpulan data yang diperoleh dari penelitian lapangan (field research) dan studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian, praktik sewa menyewa rumah di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, penyewa harus membayar uang panjar minimal 20 % dari harga total. Apabila calon penyewa membatalkan sewa rumah maka uang panjar tersebut tidak dikembalikan atau hangus. Tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik urbun pada penyewaan rumah belum sepenuhnya sesuai, berdasarkan jumhur ulama bahwasanya, urbun mengandung unsur gharar dikarenakan ketidakjelasan terhadap batas maksimal pembayaran, sehingga penyewa dan pihak pemilik rumah sewa sama-sama mengalami kerugian.
CITATION STYLE
Afrian Mustaqim, R., & Batavia, N. (2021). ANALISIS PENERAPAN IJĀRAH BIL MANFA’AH PADA SISTEM PANJAR DALAM SEWA MENYEWA RUMAH. Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(1), 149–163. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v3i1.1305
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.